STAN “Tidak” Ikatan Dinas Lagi

STAN "Tidak" Ikatan Dinas Lagi

STAN Tidak Ikatan Dinas Lagi | Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang merupakan Perguruan Tinggi idola para anak SMA sederajat yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi sambil membangun masa depannya untuk menjamin kehidupan sebagai Pegawai Negeri Sipil di linkungan lembaga keuangan negara.

Tapi baru-baru ini ada kabar yang menyatakan kalo STAN gak ikatan dinas lagi,ada alumni STAN yang akhirnya menganggur dan harus menebus biaya selama kuliah untuk menebus ijazah ini bukan bentuk pemerasan dari pihak STAN tapi begitulah yang berlaku dan tercantum di PMK No 188 tahun 2014.

BACA JUGA : 7 Hal Penting dalam Menulis Artikel Ilmiah

STAN Tidak Ikatan Dinas Lagi

Begini isi Ketentuan Penutup dari PMK No 188 tahun 2014 tentang status ikatan dinas STAN:

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jangan panik dulu buat yang pengen masuk STAN atau mahasiswa yang sedang duduk di STAN karena masih ada kesempatan untuk menjadi PNS di lingkungan Kementrian Keuangan dengan cara harus melewati Test CPNS atau Test Kompetensi Dasar,dengan

Ketentuan Skor lolos TKD:
1.Diploma I dan III STAN : 275 (nilai yang harus dicapai)
2.Sedangkan untuk mahasiswa STAN bagian Indonesia Timur: 225 (nilai yang harus dicapai)

Setiap mahasiswanya diberi dua kali kesempatan untuk mengikuti Test Kompetensi Dasar untuk menjadi PNS,jika tidak lolos akan dikenakan ganti rugi selama masa pendidikan.

Jadi sebenarnya STAN bukan tidak Ikatan dinas lagi lebih tepat bisa dibilang Semi Ikatan dinas karena tidak seperti Sekolah Kedinasan lainnnya seperti STMKG,STIN yang sudah melaksanakan Test Kompetensi Dasar yang sudah mencantumkan Test TKD pada saat seleksi masuk,jadi mahasiswanya tidak perlu mengikuti test TKD lagi ketika sudah tamat.

BACA JUGA : Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli dan Penjelasanya

Jadi intinya kalo mau jadi PNS harus ikut dan lolos test TKD dulu

Semoga saja tahun kedepannya STAN juga melaksanakan Test TKD pada saat Ujian Seleksi Masuknya(USM) supaya STAN kembali Ikatan Dinas secara sepenuhnya tidak digantung-gantung.

Dan juga supaya tidak ada yang terjebak kalo misalnya tidak lulus TKD pada saat tamat kuliah dan harus menebus semua biaya pendidikan selama masa pendidikan termasuk juga menebus Ijazah dari STAN.

Intinya biar gak PHP dehh,Hahahaa.

Ganti Rugi
Sedangakan untuk keterangan mengenai ganti rugi apabila tidak lulus STAN adalah sebagai berikut

Begini isi pernyataan dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai ganti rugi apabila mengundurkan diri,melanggar peraturan dan tidak lolos test CPNS(Test TKD)

BAB V
KETENTUAN GANTI RUGI

Pasal 9
Mahasiswa yang tidak menyelesaikan masa pendidikan dengan alasan mengundurkan diri atau dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan wajib membayar Ganti Rugi apabila yang bersangkutan mengambil asli transkrip nilai.

Pasal 10
Besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah sebesar:
a.
Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) setiap semester bagi Mahasiswa Prodip I;
b.
Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) setiap semester bagi Mahasiswa Prodip III.

Pasal 11
Lulusan Prodip yang mengundurkan diri atau tidak mengikuti seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan, wajib membayar Ganti Rugi apabila yang bersangkutan mengambil asli ijazah dan asli transkrip nilai.

Pasal 12
(1) Lulusan Prodip yang dinyatakan tidak lulus seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan berhak mengikuti kembali seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan paling banyak 2 (dua) kali.

(2) Lulusan Prodip yang tidak lulus setelah mengikuti kembali seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diangkat sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan dan tidak wajib membayar Ganti Rugi.

(3) Lulusan Prodip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar Ganti Rugi apabila yang bersangkutan mengambil asli ijazah dan asli transkrip nilai.

Pasal 13
Besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (3) adalah sebesar:
a. Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip I;
b. Rp69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip III.

Pasal 14
Pegawai  wajib membayar Ganti Rugi apabila tidak melaksanakan Ikatan Dinas karena:
a. mengundurkan diri sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b. pindah dari Kementerian Keuangan ke instansi pemerintah, lembaga negara atau lembaga pemerintah lainnya, yang bukan karena penugasan dari pejabat yang berwenang di Kementerian Keuangan;
c. diberhentikan atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai CPNS atau PNS, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

Pasal 15
(1) Besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebesar:
a. Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip I;
b. Rp69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip III.
(2) Dalam hal Pegawai tidak melaksanakan Ikatan Dinas secara penuh sesuai masa wajib kerja, besaran Ganti Rugi yang dibayarkan dihitung secara proposional berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja yang dilaksanakan dengan masa wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BACA JUGA : 6 Alasan Untuk Mempelajari Sejarah Dari Bangsa Kita

Kesimpulan

Jadi buat teman-teman yang pengen masuk STAN harus mempertimbangkan hal-hal di atas agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,dan berdoalah supaya ada jalan keluar yang lebih baik atas kebijakan di atas.

Mohon maaf jika ada yang salah atau yang kurang berkenan atas artikel ini,dan silahkan ajukan pertanyaan kalian di kolom komentar, Terimakasih.

You May Also Like

24 Comments

  1. Alumni STAN ada yang nganggur? Udah ketemu langsung orangnya?
    Kalo yg saya tahu, kesempatan utk TKD itu 3x bukan 2x
    Kalo yang rincian skor minimal 275 dan utk mahasiswa dari Timur 225, apa itu betul? Kok ada perbedaan? Info dari mana kak?

  2. Mohon maaf sebelumnya, klo bicara soal peraturan memang seperti itu adanya, ehm tapi pernyataan yg menyatakan lulusan yg menganggur itu, klo memang bner2 ada tolong dicantumkan referensinya, terimakasih , infonya bagus, dasar hukumnya jelas,

  3. HOAX jangan percaya teman teman mungkin ini cuma sebagian ingin mengahancurkan generasi penerus yang akan daftar ke STAN tetap optimis dan tetap percaya diri lihat WEB nya BUKAN resmi dari PKN STAN!

  4. Nona Nadia,silahkan searcing di Google terus masukin "PMK No 188 tahun 2014" terus baca deh,itu resmi dan ditandatangani.

    Sebenarnya kalo bacanya jelas bakal ngerti kok,kalo alumni STAN tidak langsung menjadi PNS ketika menyelesaikan pendidikan.

    Mereka harus mengikutu Test Kompetensi Dasar baru bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kementrian Keuangan.
    Baca sekali lagi deh 🙂

  5. Baru tau stan udah gak ikatan dinas.udah gitu katanya ada yang ngganggur.kira kira yang nganggur itu dimana ya sekarang mau wawancara deh 😀

  6. Bener saya setuju. Kita cm mau menanyakan, siapa yg menganggur? Prodip apa,angkatan tahun brapa? Krn klo nganggur kesannya ga ada kerjaan, luntang lantung ga jelas…

  7. jangan emosi dulu mba malu sama foto profil di hijab tapi omongan nya kayak gitu, di cek aja dulu 🙂

  8. Untuk masalah harus tes TKD dulu, emang bner kok, kita juga udah dapet sosialisasi dri pkn stan tahun lalu, lulusan stan gak langsung jadi pns, tapi cpns, nah kalo mau jadi pns tes TKD.
    Kata kakak2 stan orang yg gak lulus tes tkd cuma mereka yg dri awal gak niat masuk stan. ? kalo niat pasti lulus, gtu sih katanya.

  9. Untuk masalah harus tes TKD dulu, emang bner kok, kita juga udah dapet sosialisasi dri pkn stan tahun lalu, lulusan stan gak langsung jadi pns, tapi cpns, nah kalo mau jadi pns tes TKD.
    Kata kakak2 stan orang yg gak lulus tes tkd cuma mereka yg dri awal gak niat masuk stan. ? kalo niat pasti lulus, gtu sih katanya.

  10. masih ikatan dinas, mulai tahun 2016, sistem TKD diberlakukan saat tahap ke3 USM, referehsi info saya adalah dari pengalaman sendiri, sy lolos DI-Pajak PKN STAN 2016

Comments are closed.