Prospek Lulusan Hukum: Pekerjaan Hukum bukan hanya Advokat

hammer 802303 640Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU 18/2003 Tentang Advokat.Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Contoh Advokat di Indonesia: Hotman Paris Hurtapea,Adnan Buyung Nasution,Ruhut Sitompul,Otto Cornelius Kaligis dll.

Hakim
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agunf dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.Ada pula yang disebut Hakim Agung, yakni hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim Konstitusi yakni hakim pada Mahkamah Konstitusi.Pada dasarnya, hakim bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.Namun, tugas khususnya dibagi lagi tergantung lembaga peradilannya.

Jaksa
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.Dalam melaksanakan wewenang tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.

Notaris/PPAT
Notaris:Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya mengenai semua perbuatan,perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.

Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT): pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Arbiter
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.Arbitrase merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa perdata tetapi tidak melalui jalur pengadilan pada umumnya.

Kurator
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan.Kurator yang diangkat harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3(tiga) perkara.

Mediator
Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Setiap Mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari mahkamah Agung.

You May Also Like